|
|
|
|
---|
Tuesday, March 15, 2011
Yoyok & Iyut Tunggu Nasib
Hingga kini Yoyok dan Iyut Bing Slamet masih menunggu nasib mengenai pengajuan rehabilitasi mereka Jika Andika dan Izzy langsung direhabilitasi, berbeda dengan Yoyok 'Padi' dan Iyut Bing Slamet. Yoyok dan Iyut harus menunggu hasil persidangan jika ingin menjalani rehabilitasi.
"Kalau Yoyok dan Iyut, selain ditemukan barang bukti narkoba, mereka juga mengaku sebagai pemilik. Jadi, kalau mau direhabilitasi harus menunggu hasil persidangan dahulu," ujar juru bicara BNN, Sumirat.
Sumirat menambahkan, selama menjalani persidangan Yoyok dan Iyut harus bisa membuktikan kepada hakim bahwa narkoba yang ditemukan bersama mereka untuk konsumsi pribadi. Bukan untuk dijual atau diedarkan.
"Nanti di persidangan, mereka harus membuktikan narkoba itu murni dipakai sendiri atau untuk keperluan yang lain. Kalau nanti ternyata bukan untuk konsumsi pribadi, maka klasifikasinya bukan pecandu, tapi pengedar," paparnya.
Hakim juga akan mempertimbangkan berat barang bukti narkoba yang dimiliki keduanya. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, seseorang bisa disebut pecandu jika barang bukti narkoba jenis sabu yang dimiliki tidak melebihi 1 gram.
"Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu untuk jenis sabu-sabu barang buktinya tidak melebihi 1 gram. Yoyok dan Iyut kan barang buktinya 0,4 gram. Tapi mereka tetap menunggu keputusan hakim," tegasnya.
Yoyok ditangkap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada Minggu, 27 Februari 2010, dinihari. Dari tangan Yoyok, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta seperangkat alat hisap.
Kemudian menyusul Yoyok, Iyut Bing Slamet, ditangkap BNN pada 8 Maret 2011, di Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, sekira pukul 22.00 WIB karena menggunakan sabu-sabu. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,4 gram dengan seperangkat bong atau alat hisap.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment